Logo Senat

SENAT MAHASISWA

Fakultas Sains dan Teknologi

UIN Sumatera Utara

Banner SEMAF

Sejarah Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi

UIN Sumatera Utara Medan

Mengulas perjalanan Senat Mahasiswa FST dalam memperjuangkan aspirasi, transparansi, dan kemajuan mahasiswa.

Sejarah Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi

Foto Bersama Anggota SEMAF

Sejarah Terbentuknya Organisasi Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)

Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) terbentuk sebagai bagian dari dinamika perkembangan organisasi kemahasiswaan di lingkungan perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia. Keberadaan Senat Mahasiswa tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang UINSU yang sebelumnya bernama Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAIN SU).

  1. Awal Mula (Masa IAIN Sumatera Utara)
    Pada masa IAIN Sumatera Utara, organisasi kemahasiswaan mulai berkembang sebagai wadah penyaluran aspirasi, pengembangan intelektual, dan pembentukan karakter mahasiswa. Pada periode ini, sistem organisasi mahasiswa mengikuti kebijakan nasional perguruan tinggi, sehingga dibentuk lembaga perwakilan mahasiswa yang berfungsi sebagai badan legislatif mahasiswa, yang kemudian dikenal sebagai Senat Mahasiswa.

    Senat Mahasiswa dibentuk untuk:
    • Mewakili suara dan kepentingan mahasiswa.
    • Menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pimpinan fakultas dan institut.
    • Mengawasi kinerja eksekutif mahasiswa.
  2. Perkembangan Pasca Reformasi
    Pasca reformasi 1998, iklim demokrasi di kampus semakin terbuka. Hal ini mendorong penguatan peran organisasi kemahasiswaan, termasuk Senat Mahasiswa. Pada masa ini:
    • Mekanisme pemilihan pengurus Senat Mahasiswa mulai dilakukan secara lebih demokratis.
    • Fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi mahasiswa semakin ditegaskan.
    • Senat Mahasiswa semakin aktif dalam penyusunan aturan kemahasiswaan dan tata tertib organisasi mahasiswa.
  3. Transformasi Menjadi UINSU
    Ketika IAIN Sumatera Utara bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), struktur kelembagaan kemahasiswaan juga mengalami penyesuaian. Senat Mahasiswa kemudian berkembang pada beberapa tingkatan:
    • Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U).
    • Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F).

    Perubahan ini bertujuan untuk:
    • Menyesuaikan struktur organisasi dengan sistem universitas.
    • Memperluas representasi mahasiswa dari berbagai fakultas dan program studi.
    • Meningkatkan efektivitas fungsi legislasi dan pengawasan mahasiswa.
  4. Landasan Hukum dan Peran Strategis
    Keberadaan Senat Mahasiswa UINSU didasarkan pada:
    • Statuta UINSU.
    • Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK).
    • Peraturan Rektor terkait kemahasiswaan.

    Dalam perjalanannya, Senat Mahasiswa UINSU berperan sebagai:
    • Lembaga legislatif mahasiswa.
    • Penyalur dan pengawal aspirasi mahasiswa.
    • Pengawas kinerja Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).
    • Mitra strategis pimpinan universitas dan fakultas.
  5. Peran Senat Mahasiswa di Era Modern
    Hingga saat ini, Senat Mahasiswa UINSU terus berkembang sebagai lembaga yang mengedepankan:
    • Nilai-nilai demokrasi.
    • Transparansi dan akuntabilitas.
    • Profesionalisme organisasi.
    • Integrasi nilai keislaman dan keilmuan.

    Senat Mahasiswa diharapkan menjadi pilar penting dalam menciptakan tata kelola kemahasiswaan yang sehat, aspiratif, dan berorientasi pada kemajuan mahasiswa UINSU.