Logo Senat

SENAT MAHASISWA

Fakultas Sains dan Teknologi

UIN Sumatera Utara

Banner SEMAF

Komisi I

Legislasi

Fakultas Sains dan Teknologi – UIN Sumatera Utara

Tentang Komisi I

Komisi I SEMA FST UINSU merupakan komisi yang membidangi aspek legislasi dalam penyelenggaraan organisasi. Komisi ini bertugas menyusun, membahas, dan merumuskan berbagai peraturan, keputusan, serta rekomendasi kebijakan internal Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UINSU agar seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi I juga berperan dalam melakukan kajian terhadap aturan organisasi, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan peraturan, serta memberikan masukan dalam penyempurnaan tata kelola kelembagaan. Melalui fungsi legislasi tersebut, Komisi I memastikan bahwa setiap kebijakan dan program SEMA FST memiliki dasar hukum organisasi yang jelas, tertib, dan akuntabel.

Dengan perannya, Komisi I berkontribusi dalam membangun sistem organisasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UINSU.

Susunan Anggota

Farhan Amar Pramudya

Farhan Amar Pramudya

Ketua Komisi

Ilmu Komputer

Fathur Rahman Siagian

Fathur Rahman Siagian

Sekretaris Komisi

Ilmu Komputer

Rizky Hidayat Prasetya

Rizky Hidayat Prasetya

Anggota

Sistem Informasi

Dian Ayu Syaputri Panjaitan

Dian Ayu Syaputri Panjaitan

Anggota

Sistem Informasi

Rani Ramadhani

Rani Ramadhani

Anggota

Sistem Informasi

Awalia Salsabila

Awalia Salsabila

Anggota

Sistem Informasi