Logo Senat

SENAT MAHASISWA

Fakultas Sains dan Teknologi

UIN Sumatera Utara

Banner SEMAF

Komisi III

Pengawasan

Fakultas Sains dan Teknologi – UIN Sumatera Utara

Tentang Komisi III

Komisi III SEMA FST UINSU merupakan komisi yang membidangi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, serta aktivitas kelembagaan di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi. Komisi ini bertugas memastikan bahwa setiap kebijakan dan kegiatan yang dijalankan oleh pihak terkait berjalan sesuai dengan ketentuan, prinsip transparansi, serta kepentingan mahasiswa.

Dalam pelaksanaannya, Komisi III melakukan pemantauan, evaluasi, dan analisis terhadap berbagai kebijakan fakultas maupun program kemahasiswaan. Hasil pengawasan tersebut kemudian dirumuskan dalam bentuk laporan, rekomendasi, atau masukan yang bersifat konstruktif.

Melalui fungsi pengawasan ini, Komisi III berperan penting dalam menjaga akuntabilitas, mencegah penyimpangan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UINSU.

Susunan Anggota

Hotma Tua Rizki

Hotma Tua Rizki

Ketua Komisi

Biologi

Luthfiah Azzahra Irhanda

Luthfiah Azzahra Irhanda

Sekretaris Komisi

Ilmu Komputer

Fauzan Nafis

Fauzan Nafis

Anggota

Sistem Informasi

Rani Anjelina

Rani Anjelina

Anggota

Sistem Informasi

Zahara Vonna

Zahara Vonna

Anggota

Ilmu Komputer

Ade Ratu Wardani

Ade Ratu Wardani

Anggota

Sistem Informasi